post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyatakan, pembagian jadwal Imsakyah bergambar calon presiden bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kampanye jika dilakukan di dalam rumah ibadah. Hal ini disampaikan terkait munculnya jadwal Imsakyah bergambar salah satu capres jelang 1 Ramdhan 1435 H, yang ditetapkan jatuh pada Minggu (2/7/2014) oleh pemerintah.

"Kita minta tim pemenengan maupun relawan tidak menyebarkan bahan kampanye di rumah ibadah," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri kepada wartawan, Jumat (27/6/2014).

Pasal 41 ayat (1) huruf (h) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden disebutkan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Salah satu metode kampanye sebagaimana Pasal 38 ayat (1) huruf (e) yakni penyebaran bahan kampanye kepada umum.

"Menyebarkan bahan kampanye di rumah ibadah Masjid, Gereja, Kuil, Vihara itu dilarang," jelasnya.

Dia mengakui, jadwal imsakiyah dibutuhkan masyarakat guna mengetahui waktu imsak, berbuka dan shalat 5 waktu selama bulan suci Ramadhan. Akan tetapi, jika disebarkan di tempat ibadah, merupakan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No 42/2008.

"Kita mengimbau semua pihak memahami dan ikut aturan yang berlaku, sehingga pemilu Pilpres 2014 berjalan aman, damai jujur dan berkualitas," demikian Aulia.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa