Pemko Medan mengakui seluruh kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2014, belum sepenuhnya dapat mengakomodir keinginan.
Hal tersebut dinyatakan langsung Walikota Medan yang diwakili Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis, Senin (4/8/2014), menanggapi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Medan Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang disampaikan Jum'at (25/7/2014) lalu.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Demokrat agar Pemko Medan meningkatkan program pembangunan baik infrastruktur, lalulintas, kebersihan dan pertamanan, mantan Sekda Kab.Asahan ini meminta dukungan para anggota dewan atas kebijakan-kebijakan pemerintah Kota Medan dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjalan maksimal. "Sebahagian besar peningkatan belanja daerah dalam P-APBD dialokasikan untuk pembayaran utang kegiatan tahun 2013 yang telah diselesaikan. Kebijakan ini justru diharapkan mampu menjaga kemampuan pemerintah Kota Medan untuk melaksanakan kewajiban keuangannya," ucap Syaiful.
Sementara itu, menanggapi saran Fraksi PKS tentang sikap tegas Pemko Medan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, Pemko Medan berjanji akan menindak lanjuti hal itu sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Tidak hanya itu, pembangunan Sky Brige dan revitalisasi pedagang buku saat ini masih dalam tahap pengerjaan penggalian pondasi lantai. Karena pekerjaan Sky Brige dan pedagang buku saling berkaitan. Dijadwalkan, seluruh pengerjaan ini selesai akhir 2014," sambungnya.
Selanjutnya Syaiful menjawab pertanyaan Fraksi PDI-P atas pengurangan retribusi kesehatan dari dana Jamkesmas dan Jampersal sebesar Rp677 juta lebih, menurut Syaiful, pertanyaan tersebut telah dijelaskan pada pandangan Walikota beberapa waktu lalu. Selanjutnya terkait retribusi khusus parkir yang dibangun diluar badan jalan milik pemerintah, kedepannya Pemko Medan akan membangun tempat khusus parkir melalui penyiapan gedung-gedung parkir.
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, pada P-APBD tahun 2014 ada kenaikan target pendapatan sebesar 5,45%. Dimana pertambahan tersebut salah satunya dari penyesuaian alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat. "Langkah-langkah dan tindakan dalam meningkatkan pelayanan dan kenyamanan untuk layanan pajak, menambah intensitas dan kualitas sosialisasi pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melakukan pembentukan tim penegakan Perda," kata Syaiful menjawab pertanyaan Fraksi Golkar.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PAN tentang kinerja SKPD, sebut Syaiful, saat ini kinerja SKPD sangat diperlukan dalam penyusunan Ranperda APBD. Sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, makan data kinerja baik yang bersifat makro maupun mikro telah dicakup secara menyeluruh di dalam KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2014 yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan target-target kinerja yang ingin dicapai dalam tahun 2014, juga telah dirumuskan dalam nota keuangan yang disampaikan.
Selanjutnya dalam paripurna ini, Pemko Medan mencoba menanggapi pertanyaan Fraksi PDS tentang minimnya rasa nasionalis masyarakat saat memperingati hari bersejarah seperti tidak mengibarkan bendera merah putih, ini akan menjadi perhatian khusus Pemko Medan. "Usulan nama tokoh yang pernah berjasa bagi kota ini untuk dijadikan nama jalan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan tentang pengendalian dan pengamanan lalulintas, Pemko Medan berupaya mengkaji penerapan kebijakan strategis bidang transportasi yang akan melibatkan seluruh instansi terkait untuk meminimalkan kemacetan lalulintas dan membangun ATCS, pemasangan dan pemeliharaan marka jalan, rambu pengawasan dan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar tertib lalulintas. Disamping itu, pihaknya telah melakukan MoU dengan Pemprovsu, Kab.Deli Serdang dan Pemko Binjai untuk mengoprasikan Trans Mebidang, agar kemacetan lalulintas yang selama ini terjadi dapat diminimalisir.
Dalam nota jawaban Walikota Medan yang terakhir dibacakan Sekda terkait pertanyaan Fraksi Medan Bersatu tentang penambahan penghasilan PNS berdasarkan kelangkaan profesi, sebut Syaiful, sudah berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.07/2014 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Provinsi, Kab/Kota tahun 2014 dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 76/PMK.07/2014 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Provinsi, Kab/Kota tahun anggaran 2014.
"Kami juga menerima saran saudara untuk membuatkan panti rehabilitasi khusus bagi anak-anak jalanan, anak terlantar, pengemis kota dan anak-anak punk. Masalah sosial ini akan menjadi perhatian kami," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA