post image
KOMENTAR
Meski ikut mengusulkan agar keenam Ranperda diputuskan dan ditetapkan menjadi Perda, namun Fraksi Partai Demokrat meminta Pemko Medan, agar pengajuan Ranperda tentang Pelelangan Ikan tidak semata karena ada perintah Undang-Undang. Apalagi jika tanpa didorong keinginan melakukan berbagai upaya, menjadikan tempat pelelangan ikan (TPI) tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Keraguan kami cukup beralasan, sebab sesuai dengan nota jawaban Walikota sejak diputuskan dan ditetapkan Perda Nomor 19/2002, ternyata Perda tersebut tidak pernah dilaksanakan, karena sarana dan prasarana pendukung belum tersedia di TPI," ungkap juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain, saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Izin Gangguan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Pelelangan Ikan,Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Kamis (11/9/2014).

Menurutnya, alasan yang sebenarnnya kurang dapat diterima Fraksi Demokrat tersebut, karena hal itu menggambarkan saat proses pembahasan Ranperda Nomor 19/2002, SKPD terkait ternyata tidak mengiringinya, untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung.

Keraguan Fraksi Demokrat lainnya, berdasarkan amatan di lapangan, ada beberapa faktor kendala dalam pemungutan retribusi ini. Diantaranya realita dilapangan, kalau para nelayan berada dalam kendali para cukong yang memiliki tempat berlabuh kapal. Para nelayan yang menggunakan perahu para cukong, bahkan bukan lagi disebut nelayan, tetapi sudah buruh nelayan.

"Bahkan pemungutan retribusi tersebut berpotensi terjadi kebocoran," tandasnya.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Ferdinand Lumbantobing mengimbau, agar Pemko Medan harus menjamin terselenggaranya TPI secara optimal dan berkelanjutan. Sehingga dapat mengatur dan mengendalikan  pemakaian TPI, dalam upaya meningkatan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan.

"Sebab, sebagian pelaku perikanan, khususnya nelayan, masih dalam kondisi memprihatinkan. Karena sulit memperoleh harga yang layak dalam memasarkan hasil ikannya. Untuk itu Pemko Medan membuat kebijakan, agar pengusaha ikan membeli harga ikan secara wajar," terangnya.

Sehingga nantinya, kata Ferdinand, Dinas Pertanian dan Kelautan, harus melakukan pembenahan kedalam, guna menciptakan citra dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Tak kalah pentingnya, Pemko Medan, harus memperhatikan kesejahteraan nelayan-nelayan kecil.

"Jangan dengan adanya peraturan daerah ini, nantinya mereka terbebani, sehingga merugikan para nelayan tersebut," tandasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan