post image
KOMENTAR
Kebijakan mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan bentuk pendangkalan terhadap Pancasila. Hal itu disampaikan pengamat agama dari Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta, HM Ridwan Lubis.

"Keberadaan kolom agama di KTP untuk memperkuat sila pertama, kalau dihapus justru menampik keberadaan sila pertama," katanya, di Mataram seperti yang dilansir Antaranews, Selasa (11/11).

Menurut Ridwan, pencantuman kolom agama di KTP selama ini sudah bermanfaat bagi perkembangan masyarakat, yakni sebagai identitas yang memudahkan tata cara administrasu umat beragama.

Dikatakan Ridwan, mestinya pemerintah mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas terkait kebijakan kolom agama di KTP.

"Jadi peraturan itu harus realistis. Artinya, harus nyata untuk kepentingan masyarakat. Yang keluar harus fleksibel atau luwes. Pemerintah boleh bertahan pada prinsip, di satu sisi harus santun juga pada yang lain," ujarnya.

Persoalan adanya umat beragama yang belum diatur di dalam enam agama yang sudah resmi keberadaannya di Indonesia, menurut dia, bisa didiskusikan atau dibicarakan tentang bagaimana supaya mereka tidak terdiskriminasi. Bukan dengan cara menghapus kolom agama di KTP.

Sebab, kalau dihapuskan justru akan merusak dan berpotensi menimbulkan kegoncangan sosial. Bahkan, bisa menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. [hta]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas