post image
KOMENTAR
Menjamurnya kos-kosan di kota Medan ternyata belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor pendapatan pajak. Bahkan, Perda No. 4/2011 Pemko Medan tentang pajak hotel dinilai belum berjalan maksimal. Penerapan Perda dengan obyek pajak rumah kos-kosan ternyata punya segudang masalah dan tidak sesuai harapan.
 
Hal ini terungkap dari pengakuan Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Husni melalui Kabid Pendataan objek pajak Drs Nawawi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan di ruang Komisi, Kamis (11/12). Nawawi mengaku, hingga saat ini masih kesulitan menarik pajak hotel dan rumah kos kosan.
 
Dikatakan Nawawi, jumlah wajib pajak rumah kos-kosan di Kota Medan masih sembilan wajib pajak (WP). Pihaknya kesulitan menarik pajak dari rumah kos kosan karena masih banyak rumah kos-kosan dimaksud tidak memenuhi syarat WP sesuai Perda. Seperti, dalam Perda No. 4/2011 itu disebutkan, syarat rumah kos-kosan yang dapat dikenakan sebagai objek pajak yakni harus memiliki kamar minimal 10 dan harga sewa kamar Rp. 1 juta per kamar setiap bulannya. Maka dibebankan lah pajak 10 persen. 
 
Sementara kata Nawawi, pemilik rumah kos-kosan terkesan menghindar dari jeratan Perda tersebut. Terbukti di lapangan banyak rumah kos-kosan berdiri hanya sembilan kamar dan harga sewa per kamar hanya Rp. 1 juta  ke bawah.“Tentu ini kan tidak bisa kita tagih," ungkapnya.
 
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan sangat menyayangkan petugas Dispenda yang bekerja kurang maksimal. Pasalnya, begitu banyaknya rumah kos-kosan di Kota Medan, namun hanya sembilan WP.             
 
Menurut Boydo, kondisi demikian harus disikapi serius. Karena sangat tidak masuk akal dengan banyaknya rumah kos kosan tetapi tidak dapat ditarik pajaknya. Padahal pajak itu bukan dari pemilik rumah melainkan pihak penyewa.

"Perda No. 4/2011 kurang efektif. Kami menyarankan supaya dilakukan revisi. Seperti jumlah persentansi pajak yang mau dikutip supaya diturunkan dan ketentuan jumlah kamar yang akan dibebankan yakni 10 kamar ikut juga diturunkan," pungkasnya. [hta]
 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas