post image
KOMENTAR
Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus menjadi bahan pembicaraan. Pasalnya, rupiah menyentuh Rp 12.700, angka terendah sejak 24 Agustus 1998.

Pakar ekonomi, Prof. Sri Edi Swasono, mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan melihat fenomena tersebut.

"OJK bisa apa dolar menguat keras dan rupiah terpuruk begini yang berkelanjutan," jelasnya seperti dikutip dari Surat Terbuka Prof. Sri Edi Swasono kepada Mahkamah Konstitusi terkait OJK.

Menurutnya, Bank Indonesia telah kehilangan tugas dan tanggungjawab dalam mengawasi serta mengatur lalu lintas keuangan sektor perbankan dan keuangan.  

Sementara OJK membiarkan kepentingan asing terjaga. Pada saat yang sama, OJK tidak menjaga, bahkan tidak menyalakan 'lampu merah' terhadap gejala kurs yang bakal membahayakan kepentingan nasional Indonesia. Padahal jika bank dan sektor keuangan bangkrut, negara akan diserahkan tanggung jawab.

Karena itu, dia meminta peran OJK harus dikembalikan ke BI. [hta/rmol]

AS Dan China Akan Memulai Negosiasi Tarif, IHSG Ditutup Menguat Tipis

Sebelumnya

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi