post image
KOMENTAR
. Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang mengamankan dua pelaku pembobolan brankas Toko Roti Aroma di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam pada 3 Januari 2015 lalu.

Kedua pelaku yang diamankan Kurniawan alias Ompong (27) dan Rekannya Marwan (24) ini di dua lokasi berbeda

Kurniawan alias Ompong yang merupakan mantan security di  toko Roti Aroma dan rekannya tersebut terpaksa dihadiahi sebutir timah panas di kakinya karena saat ditangkap pelaku mencoba melawan dan hendak kabur.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Arfin Fahreza, Jumat (9/1) mengatakan, penangkapan kedua pelaku  bermula dari laporan pemilik toko Roti Aroma.

Dimana, brankas Toko Aroma yang berisikan senilai Rp 60 juta dicuri oleh kedua pelaku. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menangkap keduanya.

"Pelaku Kurniawan kita amankan saya dipancing  untuk datang dengan alasan pihak toko akan memberikan sisa  gajinya. Untuk Marwan kita amankan saat saat hendak membeli nasi goreng  di Lubuk Pakam. Dari pelaku kita amankan uang sisa hasil rampokan Rp 500 ribu,  pahat, martil, obeng dan pemotong besi,”katanya.

Dari pengakuannya, aksi pencurian brankas itu  telah direncanakan keduanya sejak awal tahun 2015. Dan untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku juga mengambil CCTV .

"Setelah berhasil, kedua pelaku lalu membawa brankas yang berisikan uang itu ke rumah Kurniawan. Disitu, kedua pelaku lalu membuka brankas dengan obeng, pahat, martel  dan pemotong besi. Setelah terbuka, lalu uang Rp 60 juta yang ada di dalam brankas dibagi dua dan  brankas tersebut mereka buang di areal perkuburan," jelasnya.

Diungkapkannya, kedua pelaku  merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara dalam kasus pencurian. "Kedua pelaku kita jerat dengan pasal  363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”ucapnya.

Sementara itu, pelaku Kurniawan mengaku, aksi perampokan yang dilakukannya lantaran sakit hati dengan pimilik Toko Aroma bernama Syamsul (40) yang memecat dirinya karena sering terlambat masuk kerja.

"Aku tidak terima dipecat gitu aja bang pada bulan November 2014 lalu. Gajiku 1,5 juta saat kerja disana. Aku lagi butuh uang dan belum ada kerjaan. Kalau Marwan itu, temanku waktu di Lapas dulu bang," jelasnya.

Ia mengaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar hutangnya dan berpoya - poya. "Uang 30 Juta yang aku dapat sudah habis untuk bayar hutang dan poya foya bersama Marwan," pungkasnya. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal