post image
KOMENTAR
MBC. Presiden Jokowi diminta agar mencabut kembali kewengan besar yang telah ia berikan kepada Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

"Saran saya cabut kembali kewenangan yang diberikan ke Luhut," kata pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, Jumat (6/3).

Berdasarkan Perpres Nomor 26/2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Februari lalu, ada lima tugas besar Luhut yang intinya diperbolehkan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan program prioritas sesuai visi misi Presiden. Tugas Luhut ini dinilai hampir mirip dengan Wapres Jusuf Kalla dalam melakukan pengawasan ke Kementerian.

Sebelumnya Pangi menjelaskan, adalah suatu hal yang wajar akibat terbitnya perpers ini, memantik api cemburu JK. Tidak hanya JK, partai pendukung, terutama PDIP juga diyakini akan cemburu.

Dua hari lalu (Rabu, 4/3), JK mengaku tidak tahu dan tidak diajak bicara oleh Presiden Jokowi mengenai tugas baru untuk Luhut itu. Di mata JK, penambahan wewenang baru Luhut berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebih. Pasalnya, untuk tugas koordinasi sudah dipegang oleh dirinya. Kewenangan terlalu luas bagi Luhut justru malah bisa menimbulkan kesimpangsiuran.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kemarin (Kamis, 5/3) menegaskan bahwa Perpres 26/2015 tentang penambahan wewenang Luhut tidak menabrak kewenangan Wapres Jusuf Kalla dan lembaga lain. Perpres tersebut justru untuk melancarkan kerja Luhut membantu Presiden dan Wapres. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa