post image
KOMENTAR
Pengurus DPD Golkar Sumatera Utara menyatakan sejauh ini belum ada perubahan struktur kepengurusan Golkar baik di tingkat DPP maupun DPD Golkar di Sumatera Utara. Demikian disampaikan Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara, Yasir Ridho Lubis.

Menurutnya hal ini terlihat dari penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam suratnya nomor  M.HH.AH.11.03-2011 pada tanggal 05 Februari 2015.

Didalam surat tersebut ditegaskan bahwa kepengurusan Partai Golongan Karya yang terakhri tercatat di Kementerian Hukum dan HAM adalah kepengurusan berdasarkan SK Menkumham RI no M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 04 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Parta Golongan Karya masa Bhakti 2009-2015 dengan Ketua Umum Ir Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham

"Jadi jelas, kami masih berpegang pada SK sebagaimana yang dijelaskan dalam surat tersebut, diluar itu saya tidak tau," katanya, Jum'at (13/3/2015).

Hal yang sama juga menurutnya berlaku di DPD Sumatera Utara. Sejauh ini pengurus Golkar masih dibawah Ketua DPD Golkar Sumut, H Ajib Shah. Sementara adanya klaim dari Leo Nababa yang menyatakan dirinya menjadi Plt Ketua DPD menggantikan Ajib Shah sama sekali tidak memiliki dasar, sebab mereka belum pernah melihat SK mengenai penunjukannya sebagai Plt.

"Kalau ada SK nya, tunjukkan ke kami," sebutnya.

Ridho menyebutkan, kepengurusan mereka ditetapka berdasarkan SK Kepengurusan DPD Golkar Sumut  hasil Musdalub Nomor 297/DPP/GOLKAR/IX/2013 tertanggal 24 September 2013.

"Setelah SK kami itu keluar maka SK pengurus sebelumnya tidak berlaku lagi. Yang saya tau begitu logikanya. Ini belum ada SK kok sudah mengklaim," sebutnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa