post image
KOMENTAR
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan membuka pendaftaran penjaringan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2015-2020.

Pembukaan pendaftaran penjaringan balon Walikota dan Wakil Walikota Medan Partai Hanura ini diumumkan usai rapat koordinasi Tim Penjaringan DPC Hanura di kantor DPC Hanura Medan, Jl DI Panjaitan Medan, Minggu (15/03/2015).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPC Hanura Medan Hariman Tua Dibata Siregar SE, Sekretaris Landen Marbun SH, Koordinator Tim Penjaringan Tasimin MT, Sekretaris Tim Penjaringan Boy Tampubolon SE, Bendahara M Rusli Tanjung, anggota Ust Junaidi SAG, T Mahanrew Nizam, Beby Handayani, Riri Stephanie Siregar dan Amsal J Marbun ST.

Ketua DPC Hanura Medan, Hariman Tua Dibata Siregar SE mengatakan, guna mendapatkan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Medan, pihaknya telah membentuk Tim Penjaringan sesuai dengan Surat Keputusan DPC Partai Hanura Kota Medan No 021/SKEP/DPC-Hanura/MDN/III/2015 tertanggal 4 Maret 2015.

"Tim Penjaringan akan melakukan seleksi dalam beberapa tahap yang dimulai dengan penyiapan berkas pendaftaran, seleksi berkas, hingga pengajuan sejumlanh nama balon kepada DPD Partai Hanura Sumut. Nama calon kemudian digodok ditingkat DPD sebelum diumumkan kepada publik," jelas Hariman.

Sementara Koordinator Tim Penjaringan DPC Hanura, Tasimin ST mengatakan, pendaftaran balon Walikota dan balon Wakil Walikota Medan di mulai sejak 23 Maret dan berakhir pada 10 April 2015 mendatang.

"Berkas pendaftaran balon Walikota dan Wakil Walikota dapat diperoleh di kantor DPC Partai Hanura Medan. Proses pengambilan formulir dan pendaftaran dibuka sekitar dua pekan. Setelah itu, Tim Penjaringan akan melakukan seleksi. Selanjutnya proses persiapan pendaftaran ke KPU Medan pada Mei mendatang," ujar Tasimin.

Tasimin menegaskan, penjaringan akan berlangsung ketat dan selektif agar sejarah kelam Walikota Medan dua periode sebelumnya yang tersandung masalah hukum, tidak terulang lagi. Selain itu, Hanura memiliki tanggungjawab menempatkan pemimpin yang memiliki hati nurani bersih, dapat dipercaya, mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepetingan golongan dan pribadi.

"Nantinya, kami berharap dapat mengusung calon yang memiliki intergritas, memiliki hati nurani melayani masyarakat dan dapat menjalankan amanah penuh dalam masa jabatan 5 tahun. Tidak tersangkut masalah hukum seperti dua Walikota Medan sebelumnya," harap Tasimin.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga