post image
KOMENTAR
Pengacara Dr Tan Gino bernama Ira Nasution membantah bahwa kliennya menyuruh oknum TNI dan tiga anggota OKP untuk melakukan penculikan terhadap  Abdul Salman (54), warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan  Medan Polonia yang terjadi pada Kamis (2/4/2015) kemarin.

Klien saya tidak ada terlibat terhadap kasus ini. Klien saya juga bilang apakah benar atau tidak hasil dari pihak kepolisian terhadap kasus ini," ujarnya kepada wartawan melalui via selulernya 08527057xxxx, Sabtu (4/4/2015).

Dirinya juga menyerahkan kasus penculikan tersebut kepada pihak kepolisian." Kita serahkan kasus itu kepolisi demi keterbukaan informasi publik. Jadi wartawan tidak bisa memaksa dalam kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan, Empat tersangka penculik bayaran terhadap korban Salman (54), warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamata  Medan Polonian diamankan unit reskrim Polsek Medan Baru.

Keempat tersangka diantaranya  tiga warga sipil yaitu Ican (31)  Andik Nazara (34), Indra Muliato (44) merupakan warga Jalan Denai, Gang Manunggal, Kecamatan Medan Denai dan seorang oknum TNI  AD yang bertugas  di Bekangdam 1/BB bernama Praka S Silaen.

Kejadian ini berawal dari korban memiliki hutang kepada Dr Tan Gino. Karena selama empat tahun tak dibayar, Dr Tan Gino lalu menyuruh keempat tersangka untuk menagih kepada korban. Pada hari Kamis (2/4/2015) dinihari,  keempatnya mendatangi rumah dan mengetuk pintu rumah korban.

Korban yang masih terbangun lalu membuka pintu rumahnya. Disitu, keempat tersangka langsung masuk kedalam rumah korban dengan mengaku anggota TNI sembari memaksa korban keluar rumah dengan  menyebutkan "saya tempel kaki kamu".

Ketakutan, korban pun menuruti perintah keempatnya dan langsung masuk ke dalam mobil Taff BK 5114 EN (plat asli), namun  yang terpasang dimobil tersebut plat BK 1094 BJ.

Korban dibawa kerumah Dr Gino Tan dan akhirnya dibawa kekantor okp di Jalan Denai, Simpang Mandala lalu disekap. Setelah beberapa jam di kantor okp tersebut, korban selanjutnya diserahkan para tersangka ke Mapolsek Medan Baru.

Saat dikantor polisi, para tersangka diamankan petugas setelah mendapat laporan bahwa keempat tersangka telah melakukan dugaan penculikan dan penyekapan terhadap korban.

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti senjata replika jenis Air Softgun, mobil Suzuki Katana loreng okp BK 1094 BJ  yang digunakan untuk membawa korban.

Tak hanya itu, korban bernama Abdul Salman (54) juga ditetapkan sebagai tersngka. Ia trlibat kasus penggelapan dan penipuan uang Rp37 juta dengan pelapor Dr Tan Gino pada tahun 2010 lalu. [ben]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal