post image
KOMENTAR
DPRD Sumatera Utara mengagendakan paripurna membahas usulan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho atas berbagai kejanggalan laporan keuangan Pemprovsu tahun 2013 hingga tahun 2014.

Sesuai data terakhir yang diterima oleh redaksi, jumlah anggota DPRD Sumut yang sudah masih mendukung pelaksanaan hak interpelasi tersebut yakni sebanyak 47 orang. Jumlah ini disebut berkurang setelah fraksi Gerindra menarik dukungan mereka.

Meski demikian, paripurna untuk menentukan pelaksanaan interpelasi tersebut tetap lolos menjadi agenda paripurna karena sudah memenuhi syarat.

"Cukup ditandatangani 15 anggota dan lebih dari 1 fraksi, sudah cukup sesuai persyaratan," kata Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Hanafi Harahap, Senin 920/4/2015).

Hanafi sendiri mengaku tidak menjadi bagian dari anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan untuk mengusulkan pengajuan hak interpelasi tersebut. Ia menilai hak tersebut belum layak diajukan karena dirinya merupakan anggota DPRD Sumut yang baru menjabat tahun 2014-2019. Sedangkan usulan interpelasi diajukan untuk mempertanyakan "kejanggalan" dalam laporan keuangan Pemprovsu pada tahun sebelumnya.

"Tentu saya tidak berhak menilai khususnya penggunaan mata anggaran yang sedang berjalan tahun ini (sesuai masa bakti saya), apalagi tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Ia mengaku hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPRD Sumut. Namun menurutnya kali ini, usulan interpelasi tersebut lebih kepada bentuk penghinaan semata yang seharusnya tidak dipertontonkan oleh anggota DPRD Sumut.

"Penghinaan hak interpelasi bukanlah tontonan politik semata, tapi harus sebuah tuntutan untuk dipertanggungjawabkan oleh anggota DPRD Sumut dalam bingkai pengawasan, budgetting dan legislasi sesuai perintah konstitusi," demikian Hanafi.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa