post image
KOMENTAR
Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjukrasa berakhir ricuh di Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/5/2015) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, koordinator lapangan bernama Mangaraja Harahap dibayar Rp15 juta untuk  melakukan aksi unjukrasa menolak  penetapan tapal batas register 40 dan menolak eksekusi lahan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Kamis (14/5/2015).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang membayar para mahasiswa itu untuk melakukan unjukrasa.

"Masih terus kita kembangkan untuk menangkap yang menyuruh mahasiswa itu," akunya.

Diungkapkannya, untuk 9 orang yang turut diamankan kemarin telah dipulangkan, karena mereka tidak terbukti bersalah.

"Untuk  18 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka kita jerat dengan pasal  212,213,214 dan 160 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan,  aksi unjuk rasa massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Parsadaan Simangambat Ujung Batu (AMP PARSUB), berakhir ricuh.

Para pengunjuk rasa melempari petugas satpol PP dan anggota kepolisian yang berjaga di Kanto Gubernur Sumatera Utara. Akibatnya, seorang polisi dan dua anggota Satpol PP mengalami luka dan dilarikan kerumah sakit.

Kericuhan terjadi saat mahasiswa yang menyampaikan orasi tidak ditemui oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Mahasiswa yang berunjukrasa pun meminta kepada pihak kepolisian agar menegahinya. Setelah diremukkan, Staf Ahli bagian Hukum dan Pertanahan Pemprovsu, P Nainggolan pun menemui pendemo.

Tapi mereka tetap menolak dan semakin bringas dan berteriak 'bakar'. Saat para pengunjukrasa mengguncang pagar dan melempar batu ke halaman kantor Gubsu.

Alhasil, petugas Polisi dan Satpol PP yang terkena lemparan batu, mengejara para mahasiswa.

Para mahasiswa melakukan unjukrasa menuntut agar pemerintah meninjau kembali terhadap penetapan tapal batas register 40, dan menolak eksekusi lahan karena masih adanya tumpang tindih dalam perkara tersebut.

Mereka juga meminta tanggung jawab kepada Gubsu, DPRDSu, Kapoldasu, Kejatisu selaku pemerintah yang berwenang agar tidak melaksanakan eksekusi manajemen Register 40.

Kemudian mengeksekusi perusahaan-perusahaan di Simangambat yang tidak memberikan kesejahteraan pada masyarakat, yang jumlahnya lebih dari 20 perusahaan nasional maupun internasional.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa