post image
KOMENTAR
Mengangkat kembali calon incumbent di daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pengangkatan kembali calon tunggal dianggap lebih memiliki legitimasi ketimbang pelaksana tugas (Plt).

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 10/8).

"Lebih simple, lebih legitimate angkat pejabat lama dan perpanjang jabatannya karena mereka sudah dipilih rakyat dan tak ada yang mampu saingi dia. Itu lebih masuk akal," ungkapnya.

Pengangkatan kembali incumbent, lanjutnya, bisa dilakukan melalui sebuah Perppu. Perppu itu kemudian harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR RI.

"Makanya saya bilang, Presiden memperpanjang incumbent itu via Perppu," ujarnya.

Namun begitu, politisi PKS ini memberi catatan bahwa incumbent yang diangkat tidak boleh maju dalam Pilkada. Pasalnya, yang bersangkutan sudah memimpin dua periode. Kepala daerah incumben diangkat hanya sampai 2017 saja.

"Diangkat kembali sampai 2017. Jadi karena incumbent dia tidak bisa maju lagi karena dianggap sudah dua periode," tandasnya. [hta/rmol]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa