Hanya gara-gara kerap dimarahi orang tuanya, pelajar kelas 3 SMP ini pun
rela menggadaikan keperawanannya Rp 2 juta kepada lelaki hidung belang.
Namun, apa yang dilakukan F tercium oleh orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan.
Petugas Satreskrim Polresta Medan yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja berinisial A (15) di kediamannya di Mabar, karena diduga menjadi penyalur menjual F (15) untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang, Kamis (13/8).
"Jadi awalnya orang tua korban melapor. Laporan itu kita tindak lanjuti dan mengamankan A yang diduga penyalur F. Status A adalah penyalur," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara.
Diungkapkannya, penjualan keperawanan F kepada lelaku hidung belang terjadi pada Juni 2015 lalu.
Dimana, Mimi (24), A (15) dan Dayat (25) meminta kepada F agar keperawanannya dijual, namun ditolak F.
Seminggu kemudian, F yang tidak tahan terus dimarahi orang tuanya, berubah pikiran dan meminta teman- temannya untuk menjual keperawanannya.
Selanjutnya, mereka membawa F menemui Iwan (43) yang merupakan lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.
"Iwan lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan F.
Usai berhubungan Iwan membayar F Rp 2 juta," jelasnya.
Selanjutnya, F lalu membagi-bagikan uang kepada Dayat, Mimi dan A sebesar Rp 1 juta.
"F membagikan uang itu kepada ketiganya. F sendiri mendapat uang Rp 1 juta. Mimi ini merupakan mantan pacar Iwan. Sementara A merupakan mantan pacar Dayat yang sekarang berpacaran dengan Mimi," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Dayat dan Mimi.
"Otak pelakunya adalah D. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 1 angka 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA