post image
KOMENTAR
Hardi (40) ditangkap petugas Subdit I/Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut.

Pemilik UD Sri Rezeki ini ditangkap karena memperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada petani di Jalan Pasaribu, Kangkungan Palu Ibus, Percut Sei Tuan dengan harga tinggi. Dari Hardi, petugas mengamankan barang bukti ‎40 sak ukuran 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis urea.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Minggu (6/9) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli ilegal pupuk bersubsidi ini.

Petugas yang mendapat informasi mendatangi UD Sri Rezeki milik Hardi. Disitu, Hardi menyebutkan pupuk bersubsidi didapatnya dari UD Fran Tani milik Torang Simanjuntak dan UD Ridho milik Supia yang beralamat di Jalan Gereja, Percut Seituan.

"Saat ditanya surat penunjukan distributor kepada pengecer, pelaku tidak dapat menunjukkannya. Hardi mengaku pupuk bersubsidi dijual ke kelompok tani dan warga dengan harga yang tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan," katanya.

Dijelaskan Helfi, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang Undang Darurat RI No 7 tahun 1995 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalur Pupuk Subsidi Pertanian," pungkasnya. [ben]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal