post image
KOMENTAR
Pasca masuknya surat usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumut Eveready Sitorus kepada Reki Nelson Barus  dari DPD Partai Gerindra Sumut ke DPRD Sumut beberapa waktu lalu langsung di apreasiasi Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.
 
Ketua BKD Ramses Simbolon mengungkapkan proses usulan PAW sudah menjadi beban kerja lembaganya dan berharap proses itu terrealisasi. Mengingat bahwa usulan PAW nya belum ada progres terkait belum keluarnya SK PAW dari DPP Partai Gerindra di Jakarta.
 
"Secara formal, BKD telah menyurati pimpinan dewan untuk segera memproses usulan PAW Eveready Sitorus kepada Reki Nelson Barus yang disampaikan DPD Partai Gerindra Sumut. Pimpinan dewan saya pikir harus inisiatif menagih proses PAW ini kepada Partai Gerindra baik itu di DPD Sumut maupun DPP di Jakarta," kata Ramses Simbolon, Rabu (23/9)

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Gerindra, Eveready Sitorus, diusulkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Partai Gerindra) untuk segera dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW), terkait dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Usulan PAW Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, tertuang dalam surat tertulis No. ST/06-099/B/DPD-GERINDRA SUMUT/2015 tertanggal 27 Juni 2015, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H. Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, MM dan Sekretaris Dr. John Robert Simanjuntak Sp.OG, yang juga ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut, DPD Partai Gerindra mengusulkan PAW Anggota DPRD Sumut atas nama Eveready Sitorus, berdasarkan UU No.2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 16 ayat 1 d, ayat 2 dan ayat 3.

Selain anggaran rumah tangga Partai Gerindra, permintaan PAW juga sesuai Surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomor : 06/F-Gerindra/DPRD-SU/III/2015 tanggal 4 Maret 2015, perihal menyikapi Keputusan Pengadilan Negeri Medan atas perkara Eveready Sitorus (Anggota DPRD Sumatera Utara).

Terkait dasar hukum tersebut, DPD Partai Gerindra Sumut mengajukan pengganti Anggota DPRD Fraksi Gerindra Provinsi Sumatera Utara atas nama Eveready Sitorus kepada calon pengganti atas nama Reki Nelson J. Barus, sebagaimana keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 1164/Kpts/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang penetapan perolehan suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara hasil Pemilu tahun 2014.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Partai Gerindra sangat tegas dalam memberikan sanksi terhadap kader yang tersangkut masalah hukum. Untuk kasus Eveready Sitorus, DPD Gerindra Sumatera Utara sudah menyurati Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Seperti diketahui PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Eveready Sitorus dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta, dan kini menjalani penahanan di LP Tanjung Gusta, Medan. Eveready Sitorus yang saat ini menjabat Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Gerindra tersebut terbukti bersalah melakukan penipuan dan menggelapkan uang miik PT Sri Timur (Rapala Group).[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa