Dalam situs kemenag.go.id, meski tak menyebutkan angka pertumbuhan peningkatan perceraian, Menag berencana mengadakan kursus pra-nikah.
Hal itu sebagi bentuk penegasan seperti yang disampaikan Menag saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bahsul Masail, Istighasah dan Pengajian Akbar yang diselenggarakan Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah, Jawa Tengah, di Pondok Pesantren An-Nawawi, Berjan, Purworejo Jawa Tengah, Sabtu (7/11).
"Ke depan, kita akan mengadakan Kursus Persiapan Pernikahan. Jadi yang hendak nikah, harus mempunyai sertifikat nikah," kata Menag.
Kursus ini bisa diselenggarakan oleh siapa saja, dengan catatan, kurikulum, silabus dan materinya sesuai aturan.
Menag mengusulkan agar forum Bahtsul Masail Jatman ikut mengkaji tentang kesiapan pernikahan. Menurutnya, Kementerian Agama sedang serius membenahi pernikahan, khususnya terkait dengan kesiapan pasangan yang akan menikah. Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama sehubungan dengan terus meningkatnya angka percaraian. Kekerasan dalam rumah tangga juga mudah terjadi. [hta]
KOMENTAR ANDA