post image
KOMENTAR
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi dinilai tidak aspiratif terhadap tuntutan kaum buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut yang menuntut kenaikan UMK Kota Medan sebesar 25 persen.

Pasalnya, kata Sekretaris DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dinilai menolak usulan Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan yang mengusulkan kenaikan UMK Kota Medan sebesar 12,5 persen.

"Padahal usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Daerah sebesar 12,5 persen, itu saja belum mengakomodir tuntutan para buruh," katanya kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (20/12).

Willy menilai bahwa Plt Gubernur Sumut akan menaikkan UMK Kota Medan dengan mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015, dan tentunya hal itu sangat melukai hati para kaum buruh.

"FSPMI Sumut meminta agar Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak menandatangani kenaikan UMK Kota Medan tahun 2016 yang mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa FSPMI Sumut mendesak Pemprov Sumut agar menaikkan UMK Kota Medan sebesar 25 persen.‬ karena pada tahun 2015, UMK Kota Medan sebesar Rp 2.037.000.‬ Sehingga, jika naik sebesar 25 persen atau Rp 500.000, sehingga perbulannya buruh menerima Rp 2.500.000.

"Ini baru dianggap pantas, karena biaya hidup di Kota Medan hampir tidak kalah jauh dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.‬ Namun sangat disayangkan, sampai saat ini UMK Kota Medan rendah dan belum memenuhi kebutuhan hidup layak," ungkapnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi