post image
KOMENTAR
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, harus dibatalkan demi kepentingan demokrasi. Dalam pemilihan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencederai demokrasi melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.

Menurut Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), Sihol Manullang, pelanggaran tersebut terjadi lantaran ada dua pasangan calon dari satu partai.

"Maka Pilkada Humbahas harus batal dan dilakukan coblos ulang dengan peserta yang sesuai aturan,” kata dia dalam pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa (22/12).

Ketua Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI) Vincensius Sihombing dengan tegas mengatakan bahwa KPUD Humbahas telah membuat presiden buruk. Demokrasi akan hancur jika Pilpres 2019 diikuti dua capres dari satu partai.

"Di PKPU Pasal 40 Ayat 4 UU 8/2015, satu parpol hanya bisa mengajukan satu calon gubernur/bupati/walikota. KPU merusak masa depan demokrasi kita. Supaya jangan menjadi presiden, harus coblos ulang,” tegas dia.

Setelah dari KPU, BaraJP dan ADI kemudian mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di sana, mereka juga mengadukan KPU yang telah melanggar aturan sendiri.

Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatra Utara 9 Desember 2015 lalu, Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan dua calon, yaitu pasangan Palbet Siboro-Henry Sihombing (diusung Agung Laksono), Harry Marbun-Momento Sihombing (diusung kubu Aburizal Bakrie).

Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukungan kepada pasangan Harry-Momento, dialihkan kepada Palbet-Henry. Namun, kedua pasangan dari Golkar lolos dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2015.  

"Ini demokrasi gila," kata Sihol.

Vincensius menegaskan, jajaran KPU melalui KPUD Humbahas yang meloloskan dua pasangan calon (paslon) dari satu partai, membuat masa depan demokrasi Indonesia menjadi suram.

"Kekuatan uang meloloskan dua paslon dari satu partai. Jika KPU tidak segera membatalkan pemungutan suara dalam Pilkada Humbahas 2015, berarti KPU telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” demikian Vincensius.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa