post image
KOMENTAR
Paket kebijakan ekonomi jilid X yang baru saja diterbitkan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), menuai protes di kalangan buruh.

Buruh menilai, bahwa paket yang membuka Daftar Negative Investasi (DNI), dengan membiarkan pengusaha asing menggelontorkan modalnya 100 persen untuk berinvestasi di Indonesia, dinilai bukannya melindungi pengusaha dalam negeri. Justru menurut kalangan buruh, kebijakan ini akan menjadi musibah besar bagi pengusaha dalam negeri dan berdampak pula terhadap keberlangsungan pekerjaan bagi buruh Indonesia itu sendiri.

Hal ini disampaikan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo didampingi Rian Sinaga, Apen Menurung dan Tony Rickson Silalahi selaku Konsulat Cabang FSPMI, saat menggelar temu pers di kantornya Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km 13,1 Gg Dwi Warna No 1 Deli Serdang, Sumut, Sabtu (13/2).

"Paket Kebijakan Jilid X ini adalah musibah besar bagi pengusaha lokal dan buruh.  Kebijakan ini memberikan peluang pengusaha asing investasi modalnya 100 persen, itu berarti juga membiarkan mereka mengelola dan mengatur bisnisnya tanpa adanya kontrol pemerintah,"  ucap Willy yang juga tercatat sebagai mahasiswa semester VI di Fakultas Hukum Universitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan.

Bukan hanya itu, Willy mengungkapkan, paket kebijakan tersebut akan menambah daftar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dari pengusaha lokal yang tak mampu bersaing dan menutup usahanya. Belum lagi menurutnya tahun ini negara asean akan bebas masuk di sektor bisnis seperti : jasa , barang, tenagakerja, modal dan investasi.

"PHK besar-besaran akan melanda negeri kita terkait kebijakan ini. Prediksi saya pertengahan Juni 2016 akan terjadi gelombang PHK besar tersebut. Belum lagi tahun ini sudah mulai Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Ini membuat dunia tenagakerja kita semakin mengerikan," urainya.

Willy menyebutkan, pemerintah dinilai asal-asalan dalam mengeluarkan paket kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah belum melakukan langkah antisipasi pasca berlakunya paket yang membebaskan asing boleh bekerja dan membuka usaha di Indonesia. Pemerintah belum menyiapkan regulasi atau aturan terkait modal asing, serta belum merevisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang ada, sehingga dikhawatirkan kelak tidak ada kepastian hukum bagi dunia usaha dan tenaga kerja akibat kebijakan tersebut.

"UU Ketenagakerjaan dan UU Penanaman Modal Asing (PMA) yang ada saat ini saja belum direvisi, Pemerintah juga belum buat aturan teksnisnya terkait modal asing ini.   Jika belum ada, maka apa kepastian hukum bagi dunia usaha dan tenagakerja kita? jangan asal dibuat sajalah," ketusnya.

Willy menambahkan, untuk itu kalangan buruh secara tegas menolak paket kebijakan ekonomi ini. Selain dianggap musibah besar, pemerintah saat ini dinilai pro asing dengan mengeluarkan kebijakan liberal. Pemerintah dinilai bukan melindungi atau memperkuat pengusaha dalam negeri. Justru sebaliknya akan membuat pelik iklim usaha dalam negri.

"Kita tegas menolak kebijakan ini. Ini namanya liberalisasi ekonomi yang pro asing dan akan menjadi ancaman bagi bangsa kita ke depannya. Pemerintah seharusnya peka terhadap dunia usaha kita," tegas Willy mengakhiri.[rgu] 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi