post image
KOMENTAR
Pemerintah daerah seharusnya jangan terburu-buru memberikan izin operasi transportasi umum berbasis aplikasi atau online walaupun ongkosnya lebih murah.

Baik pemerintah pusat maupun daerah harus memperhitungkan ratio angkutan umum di setiap perkotaan agar terjadi keseimbangan.

"Jangan biarkan rakyat bentrok antarsesama karena memperebutkan lahan untuk mencari nafkah," tegas Wasekjen DPP KNPI, Choir Syarifuddin di Jakarta, Rabu (23/3).

Ia mengingatkan, setiap operator transportasi harus mengikuti aturan Pemerintah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan No.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Namun terpenting pula, menurut dia, Kemenhub harus bertindak tegas agar semua operator transportasi wajib mengikuti aturan yang telah ada, dan mengambil alih penuh fungsi regulator serta pengawasan.

"Sebab, ditemukan banyak kejanggalan terkait kehadiran operator transportasi umum plat hitam tersebut, di antaranya dari segi metode penentuan tarif, penggunaan Surat Izin Mengemudi yang masih sama dengan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Pribadi, dan banyak lainnya," kritiknya.[hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi