post image
KOMENTAR
Pemerintah harus betul-betul matang jika ingin mendorong UU pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya, di luar negeri saja, kategori pengampunan untuk pajak harus melalui referendum terlebih dahulu.

Begitu dikatakan politisi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

"Jadi jangan main-main beri pengampunan kepada para penjahat yang notabenenya jelas nggak bayar pajak," tegasnya.

Jika alasannya ketimpangan pada APBN Perubahan sehingga terjadi defisit anggaran, menurut Effendi, harusnya pemerintah mengevaluasi pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu.

"Pemerintah beri review dong. Jangan terlalu bernafsu ekspansi membelanjakan fiskal yang nggak perlu," kritiknya.

Ia kemudian mencontohkan ketika pemerintah mengucurkan dana demikian besar untuk pengembangan desa atau dikenal dana desa.

"Buat apa kucurkan dana yang begitu besar ke desa? hanya jadi konsumssi publik saja," cetusnya.

Semestinya, lanjut dia, untuk membenahi desa, pemerintah hanya perlu mengucurkan dana hingga ke tingkat kabupaten atau tingkat provinsi.

Ia pun menepis anggapan bahwa dengan adanya tax amnesty bisa menarik dana pengusaha Indonesia yang disimpan di luar negeri.

"Nggak akan ada pembuktian. Ini hanya melegalisir formalitas aja," ucapnya.[hta/rmol]

Emas Naik Diatas $5.200 Per Ons, IHSG Dibuka Di Zona Hijau

Sebelumnya

Aktivitas Pengiriman Terus Bertumbuh, Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi