post image
KOMENTAR
Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz (Muktamar Jakarta), Humphrey Djemat kembali menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly melanggar UU karena telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai konflik kepengurusan PPP.

"Aneh menteri yang satu ini, tanpa malu-malu akui tidak mematuhi putusan MA karena kasus perdata," kata Humphrey, Kamis (14/4).

Beberapa waktu lalu, Yasonna mengakui, dia tidak bisa menjalankan putusan MA yang memenangkan kubu Djan Faridz. Yasonna beralasan, penyelesaian dualisme di PPP sebaiknya tidak diselesaikan melalui langkah hukum.

"Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum. Akan lebih baik masalah itu diselesaikan dengan kesepakatan. Ini bukan permasalahan perkara publik, ini perkara perdata. Perkara perdata itu yang paling pokok adalah perdamaian," kata Yasonna.

Menteri asal PDIP itu juga menyatakan bahwa keluarga besar PPP sudah islah (berdamai). Soal pengajuan kembali yang dilakukan oleh kubu Djan Faridz, hal tersebut saat ini menurut Yasonna bukan masalah lagi. Pasalnya, dia menyebutkan pihak yang mengajukan gugatan dari kubu Djan Faridz adalah Suryadharma Ali, dan saat ini Suryadharma Ali telah menyatakan bergabung.

Jelas Humphrey, penjelasannya Yasonna itu menyesatkan publik, karena dua pihak yang bertikai adalah kubu Djan Faridz dan kubu M. Romahurmuzy.

Dia menambahkan, kalau sudah ada kesepakatan islah antara kubu Djan dengan kubu Romi, pasti perkara di pengadilan sudah dicabut. Namun buktinya, ternyata sampai sekarang masih berlanjut. Saat ini, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah yang keempat.

"Jadi bagaimana bisa dikesampingkan putusan MA tersebut. Ngawur dan aneh ucapannya, padahal Menkumham dan katanya orang hukum yang terbaik di partainya (PDIP). Ironis sekali," tukas Humphrey.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa