post image
KOMENTAR
Majelis Hakim International People's Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional/IPT) yang diketuai Zakeria Jacoob memutuskan bahwa Indonesia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas terjadinya pembunuhan massal di tahun 1965.

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan ogah ambil pusing dengan putusan IPT. Dia justru menuding bahwa IPT merupakan institusi tidak resmi yang mengelar pengadilan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi 1965.

"IPT kan bukan institusi resmi ya, jadi tidak perlu ditanggapi. Bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia. Kita tidak perlu bereaksi macam-macam," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/7).

Luhut memastikan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan apapun rekomendasi dan putusan yang dikeluarkan IPT. Sebab pemerintah menganggap IPT bukan institusi resmi.

"Ah pertimbangan dia, dia bukan institusi kok," tegasnya.[rgu/rmol]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa