post image
KOMENTAR
MBC. Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menggelar sarasehan di Cirebon, Jawa Barat pada 29-30 Oktober kemarin.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Togarisman mengajak peran wartawan di bidang hukum untuk melakukan perubahan dengan mengedepankan perbaikan kualitas penegakan atau revitalisasi hukum.

"Revitalisasi hukum dengan cara meningkatkan cara berpikir secara konstruktif dalam menyajikan berita-berita tentang hukum khususnya yang berada di Kejaksaan,” kata Adi.

Dia berharap, peran wartawan tidak sekedar mengkritik kinerja dan penanganan perkara di lingkup kejaksaan, namun lebih meningkatkan pemberitaan yang bersifat membangun penegakan hukum. Guna memberi pengetahuan kepada publik.

"Kadang-kadang, ketika kami masih melakukan penyelidikan, teman-teman wartawan kerap bertanya kasus tersebut sementara perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Untuk itulah, perlu perlu pemahaman dalam menyuarakan revitalisasi hukum," jelas Adi.

Kepala Puspenkum Kejagung M. Rum mengatakan, untuk membangun sinergitas antara wartawan dan kejaksaan seyogyanya dilandasi kesadaran bersama. Meski, diakuinya, ogah untuk membeda-bedakan wartawan dari media besar atau kecil. Dihadapannya semua media sama dalam mengali dan mencari berita untuk disajikan ke publik.

"Di satu sisi Kejaksaan membutuhkan wartawan sebagai kanal untuk mensosialisasikan apa yang sudah dicapai disisi lain kawan-kawan wartawan membutuhkan kejaksaan untuk pemberitaan. Namun, pemberitaan tersebut disajikan secara objektif dan seimbang, tidak berpihak," ujar Rum.

Sementara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang juga turut hadir menghimbau sebaiknya intansi pemerintah tidak melayani wartawan yang belum bersertifikasi, begitu juga media yang belum terverifikasi. Putusan itu akan disampaikan pada Hari Pers Nasional di Ambon pada 9 Februari 2017 mendatang.

"Untuk itu wartawan harus berkontribusi, yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) punya waktu empat bulan untuk membenahi diri, dan medianya juga harus terverifikasi. Zero toleransi itu kami berikan sampai 9 Februari 2017," beber Yosep.

Ketua Forwaka periode 2016-2018 Zamzam Siregar sendiri melihat bahwa sinergitas media dengan kejaksaan sangat diperlukan untuk menyampaikan informasi yang layak kepada masyarakat.

"Ke depan kami akan tingkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 dan kode etik jurnalistik," ujar Zamzam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/10).

Dia menekankan bahwa dalam menyajikan pemberitaan perlu keseimbangan dari berbagai narasumber. Sehingga objektifitas berita khususnya kasus yang ditangani kejaksaan memenuhi unsur berita dan kaidah jurnalisttik.

"Sehingga mampu mengembalikan peringkat dalam keterbukaan informasi publik seperti era Kapuspenkum Pak Adi dan Pak Untung," tandasnya.

Sarasehan yang diprakarsai Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu mengambil tema 'Menjalin Sinergitas Bersama Media Massa Dalam Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Tentang Penegakan Hukum Dengan Tetap Menjunjung Obyektivitas Dan Akuntabilitas'.

Acara yang penuh suasana kondusif tersebut juga dihadiri Kepala Kejati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, Kordinator I Jamintel Febri Adriansyah dan Kepala Kejari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka serta para pejabat Kejati Jawa Barat. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas