Disadari, penataan ruang di Indonesia masih banyak kendala. Menurut Anggota Komisi II DPR RI Hetifah, penataan ruang seringkali dilakukan tanpa data dan informasi yang lengkap dan akurat, serta tanpa partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Saya melihat banyak sekali masalah-masalah tata ruang kita, sehingga tata ruang tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Selain itu juga peran pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang kurang maksimal, sehingga banyak kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang miskin dan marjinal, yang tidak terakomodir dalam rencana tata ruang," kata Hetifah seperti dikabarkan Parlementaria, Rabu (08/11).
Hetifah mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tata ruang, sehingga harus berpedoman pada regulasi tersebut.
"UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang jelas mengatur bahwa penataan ruang harus memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan. Tapi yang kita lihat sekarang penataan ruang tidak sepenuhnya dilakukan sesuai amanat UU tersebut," sebut Hetifah.
Lebih lanjut ditegaskan, semangat penataan ruang sejatinya untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum, sehingga pembangunan untuk kepentingan publik bisa berjalan, investasi dan pertumbuhan ekonomi terjadi, kesejahteraan dan keadilanpun dapat dicapai. Ia pun berharap pemerintah dapat lebih fokus dan serius menghadirkan tata ruang nusantara yang berdaulat, sejahtera dan adil.
"Pada kesempatan peringatan Hari Tata Ruang kali ini, saya berharap pemerintah memberi perhatian lebih serius untuk menghadirkan tata ruang nusantara yang berdaulat, menyejahterakan dan berkeadilan," tutup Hetifah, politisi Partai Golkar. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA