post image
KOMENTAR
Seorang Kepala Desa dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dibekuk aparat kepolisian akibat tersangkut korupsi, Kamis siang.

Sekitar Rp 118 juta dana bantuan hibah rumah tidak layak huni (RTLH) digelapkan keduanya.

Ya, Kepala Desa Sirnagalih, Nandang dan Ketua LPM Sirnagalih, Kabupaten Tasikmalaya, Kustiawan ini harus menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya diduga telah melakukan korupsi aliran penggunaan dana bantuan yang disalurkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014, sebesar Rp 200 rupiah.

Kini Nandang dan Kustiawan ditetapkan sebagai tersangka utama dan berkas keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaparna Tasikmalaya.

Awal terungkapnya ketika Desa Sirnagalih, Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya mendapat dana bantuan hibah rumah tidak layak huni (RTLH).

Dari hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 118 juta akibat bantuan yang seharusnya disalurkan ke masyarakat tak mampu malah dipotong oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung pemotongan itu mencapai setengah dari jumlah yang semestinya.

Wakapolres Tasikmalaya Kompol Wadi Sa'bani menyebutkan modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tergolong nekat dengan memangkas bantuan RTLH hingga tidak sampai ke tangan warga yang membutuhkan.

Seharusnya uang tersebut disalurkan guna perbaikan 20 unit rumah warga akan tetapi yang disalurkan ke warga penerima hanya Rp 81 juta saja. Sisanya sebesar Rp 118 juta tidak disalurkan dan dipakai oleh kedua tersangka.

Kepala Desa Sirnagalih, Cigalontang, Nandang mengaku siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Dia merasa tidak melakukan pemotongan bantuan secara sepihak lantaran sudah ada musyawarah. [zul]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal