post image
KOMENTAR
Waktu pembahasan RUU Pemilu di DPR sangat terbatas. RUU tersebut sudah harus disahkan pada Mei 2017. Untuk menyiasati sempitnya waktu, Pansus RUU Pemilu bakal memberlakukan sistem cluster alias pembahasan per kelompok.

Anggota Pansus RUU Pemilu Rambe Kamarul Zaman menerangkan, selama ini pembahasan RUU di DPR umumnya dilakukan per pasal. Namun, untuk RUU Pemilu, pembahasan semacam itu dapat berkonsekuensi molornya pembahasan. Padahal, RUU itu harus disahkan dua tahun sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai, yaitu Mei 2017.

"Karena itu, harus bahas per cluster. Kalau bahas pasal demi pasal, tak akan selesai-selesai,” ucap politisi senior Golkar ini di Gedung DPR, Jakarta (Jumat, 18/11).

Menurut Rambe, RUU tersebut sangat tebal. Di dalamnya ada 500 pasal lebih. Tebalnya RUU ini karena merupakan gabungan dari tiga undang-undang sebelumnya, yaitu UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pileg, dan UU Pilpres. Jika dibahas per pasal, tentu akan memakan waktu yang sangat lama.

Selain itu, di dalam RUU ini juga ada beberapa isu yang berpotensi menimbulkan perdebatan alot seperti sistem Pemilu, parliamentary threshold (PT) alias ambang perolehan suara partai yang bisa masuk parlemen, dan juga jumlah daerah pemilihan alias dapil. Saat ini, fraksi-fraksi di DPR terbelah dalam menyikapi tiga isu itu. Misalnya, ada fraksi yang menginginkan sistem terbuka dan ada yang ingin sistem tertutup.

Untuk mulai membahas masalah itu, lanjut Rambe, Senin pekan depan, Pansus akan menggelar rapat perdana. Rapat tersebut akan diawali pemilihan pimpinan Pansus. Setelahnya, Pansus akan langsung tancap gas demi cepatnya pembahasan.

Kamis (pekan depan) ada penjelasan pemerintah dulu. Setelah itu, kami sahkan mekanisme pembahasan, penyelesaian pemerintah. Lalu, fraksi-fraksi akan serahkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” terang Ketua Komisi II DPR ini. [zul]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa