post image
KOMENTAR
Sikap pemerintah yang tidak segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta membuat alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) angkat bicara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (12/2), Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam-Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktifis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) menjabarkan bahwa proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atau tepatnya pada sidang putusan sela, majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ahok.

Artinya, sejak putusan sela tersebut, status hukum Saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

Sementara berdasarkan UU 23/2014 pasal 83 disebutkan bahwa kepala daerah yang menyandang predikat terdakwa dengan ancaman 5 tahun harus diberhentikan sementara.

Untuk itu, dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta penegakkan hukum yang adil bagi semua warga negara, mereka mengeluarkan pernyataan sikap.

Pertama, mendesak pengadilan untuk melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, sebagaimana telah banyak yurisprudensinya.

Kemudian mendesak Presiden Jokowi Widodo untuk meninjau ulang pengaktifan kembali Ahok sebagai Gunernur DKI dan memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI, dan tidak mengijinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.

Terakhir, mereka mendesak agar DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Pernyataan sikap ini dibubuhi tanda tangan Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dan Ketua MPA IAG-ITB Herry Moelyanto. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa