post image
Foto/Net
KOMENTAR
. Sebanyak 24 ribu suara pemilih berpotensi hilang jika tidak ada langkah segera untuk memfasilitasi mereka agar memenuhi syarat untuk memberikan suaranya pada Pilgubsu 2018. Jumlah suara ini merupakan suara dari warga Sumatera Utara yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatkan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Herman Yunianto mengatakan dari pendataan yang mereka lakukan terdapat sekitar 24 ribu warga binaan mereka saat ini belum memiliki KTP Elektronik maupun surat keterangan pengganti KTP.

"Sementara KPU sudah menyampaikan bahwa syarat untuk diterima sebagai pemilih yakni memiliki KTP Elektronik," katanya, Senin (26/3).

Herman menjelaskan, 24 ribu warga binaan yang belum memiliki KTP Elektronik tersebut tersebar pada seluruh Lapas dan rutan yang ada di Sumatera Utara. Pihak Kemenkumham Sumut sendiri menurutnya sudah memerintahkan jajaran mereka di tingkat daerah agar berkoordinasi dengan KPU setempat agar mencarikan solusi atas kendala para calon pemilih pada Pilgubsu 2018 tersebut.

"Teman-teman di lapangan sudah berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mendapatkan solusi bagi penduduk Sumut ini agar mereka bisa menyalurkan suaranya," ujarnya.

Pendataan yang dilakukan pada seluruh lapas dan rutan ini menurut Herman didasarkan pada permintaan jajaran KPU di Sumatera Utara agar seluruh lapas dan rutan mendata warga binaan yang masih menjalani hukuman hingga 27 Juni 2018 mendatang atau bertepatan dengan hari pencoblosan Pilgubsu 2018.

"Ada 24 ribu, saya tidak tau pasti apakah mereka ini nantinya bisa memilih atau tidak. Kami berharap selaku regulator Pilkada, KPU agar memberikan solusi dan kepastian kepada mereka untuk bisa menyalurkan suaranya," demikian Herman Yunianto. [rtw/rmolsumut] 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa