post image
KOMENTAR
PT PLN dan Pertamina diberi waktu sepekan untuk segera membuat kesepakatan perjanjian jual beli listrik sembilan proyek geothermal yang sedang dikerjakan Pertamina.

"Jika dalam sepekan belum ada kepastian jual beli listrik, maka akan diberi sanksi tegas," kata  Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta sepertiyang dilansir Antaranews, Kamis (17/4/2014)

Selain itu, Dahlan juga meminta agar Dirut Pertamina dan PLN menghilangkan ego masing-masing agar proyek tersebut bisa diselesaikan.

Menurut Dahlan, proyek geothermal yang sangat dibutuhkan rakyat untuk menambah pasokan listrik itu telah tersendat puluhan tahun dan hingga kini belum juga selesai karena terkendala kesepakatan harga.

Sembilan proyek geothermal tersebut yaitu lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai 1-2 110 MW (Sumatera), PLTP Lumut Balai 3-4 110 MW (Sumatera), PLTP Ulu Belu 110 MW, dan PLTP Lahendong 40 MW (Manado).

Selain itu PLTP Kamojang 30 MW (Jabar), PLTP Kota Mobagu 40 MW (Sulut), PLTP Hulu Lais 110 MW (Sumatera), PLTP Sungai Penuh 55 MW (Sumatera), dan PLTP Karaha 50 MW (Jabar).

Proyek geothermal dengan investasi sekitar Rp15 triliun dengan kapasitas 600 megawatt (MW) itu sempat mangkrak karena belum ada harga jual yang disepakati.

Pertamina ingin menjual listrik dengan harga tinggi yakni 9,7 sen dolar AS/kwh, sedangkan PLN menawar dengan harga rendah yakni 9,1 sen dolar AS/kwh.

Dahlan yang juga mantan Dirut PT PLN ini menjelaskan, sesungguhnya tidak ada alasan untuk menunda perjanjian jual beli. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas