post image
KOMENTAR
Polsek Medan Area  mengamankan satu dari tiga pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil.

Pelaku  Edison alias Dison (38) warga Jalan Utama diamankan di Jalan AR Hakim, Gang Kamboja, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Pelaku ditangkap karena mencuri uang Rp 20 Juta didalam tas milik korban  Anton Linus (27) penduduk Jalan Irian Gang Beringin, Lingkungan V, Tanjung Morawa yang terparkir.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza  BK 11, 1 buah helm, 1 jaket, 1 kotak kecil berisi pipet yg diduga bekas alat sabu dan beberapa kunci.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja, Kamis (28/8/ 2014) mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencari mangsanya dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku yang telah menen tukan targetnya lalu beraksi memeca hakan kaca mobil korban dan dan mengam bil harta benda milik korban.  

"Setelah berhasil, pelaku berinisial F dan S (buron) lalu melarikan harta benda hasil rampokannya," jelasnya.

Dalam pemeriksaannya, tersangka Edison mengaku dalam tiga bulan telah 9 kali melakukan aksinya di 5 TKP wilayah hukum Polsek Medan Area dan 4 TKP wilayah hukum Polsek Medan Kota.

"Pelaku melakukan aksinya di  Jalan Ismailiyah, Jalan AR Hakim, Jalan Medan Area Selatan. Sementara 4 TKP di wilayah Medan Kota diantaranya Jalan Busi, Jalan Pintu Air, Jalan Seksma dan Jalan Pandu. Pelaku ini juga terlibat dalam kasus perampokan dengan modus gembos ban," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya.

"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal