post image
KOMENTAR
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan dalam waktu dekat akan menyita aset Yuki Simpang Raya di Jl. Sisingamangaraja No.77. Pasalnya Plaza yang berdampingan dengan Hotel Madani ini menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp1.196.103.222 terhitung sejak 2007-2014. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan melalui Kabid Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Kota Medan, Zakaria, Senin (1/9/2014).

"Surat sudah kita persiapkan. Hari ini tim akan melayangkan surat ke Yuki Simpang Raya dan diberikan tenggat waktu 1x24 jam. Jika sampai Kamis (4/9/) juga tak kunjung dibayar, kita akan menyita aset Yuki Simpang Raya dan menutupnya sampai mereka membayar tunggakan PBB-nya. Kalau pihak Yuki Simpang Raya sampai 1 bulan ini juga tak ada niat untuk membayar, kita akan bukukan rekeningnya," tegasnya.

Tidak hanya Plaza Yuki Simpang Raya, sambung Zakaria, Dispenda Medan juga memberikan surat teguran keras dan panggilan paksa ke Politeknik MBP/Tenang Malem Tarigan di Jl.Letjen Jamin Ginting, Gg.Keluarga yang menunggak PBB sejak tahun 2008-2014 mencapai Rp232.321.294, Tenang Malem Tarigan Jl.Letjen Jamin Ginting Dalam sejak tahun 2008-2014 mencapai Rp110.170.495, Dhaksina Hotel Jl. Sisingamangaraja No.20 tahun 2006-2014 mencapai Rp189.412.624, Medan Club Jl. RA Kartini No.36 menunggak PBB 2008-2014 mencapai Rp978.643.073 dan Hotel Semarak Jl. Sisingamangaraja No.50  mencapai Rp500 jutaan.

"Dalam waktu dekat ini, surat akan kita layangkan kembali dengan mereka. Jika mereka juga tak kunjung membayar PBB, kita akan sita asetnya," ungkapnya.

Zakaria juga menghimbau kepada seluruh jajaran Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan untuk membayar tunggakan PBB-nya. Seperti Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu. Mantan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan menunggak PBB rumahnya di Jl.Letjen Jamin Ginting sejak tahun 2007-2014 mencapai Rp22.233.350.

"Ini salah satu SKPD yang belum ada niat membayar PBB. Kita minta SKPD lainnya agar melunasi PBB-nya jika belum membayarnya," pintanya. 

"Perusahaan Daerah seperti PD Pasar sejak 7-8 tahun juga menunggak PBB mencapai Rp5 miliar," sambungnya mengakhiri.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan