post image
KOMENTAR
Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti mengatakan perwira tinggi polisi yang menjadi menteri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari anggota kepolisian.

"Ya prosedurnya harus mengundurkan diri dari kepolisian, pensiun dini," kata Badrodin saat dihubungi wartawan terkait isu yang beredar bahwa ada dua nama perwira tinggi Polri yang masih aktif masuk ke daftar calon anggota kabinet di Jakarta, Selasa, (22/10/2014)

Komjen Pol Budi Gunawan dan Irjen Pol Syafruddin diisukan ada dalam daftar sejumlah calon menteri yang diajukan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa rekam jejaknya.

Budi Gunawan saat ini merupakan Kepala Lembaga Pendidikan (Kalemdik) Polri. Sementara Syafruddin menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Badrodin mengatakan sejauh ini belum ada komunikasi antara pihak Polri dan Istana. Pihaknya juga belum mengkonfirmasi kepada Budi maupun Syafruddin terkait isu ini."Belum, beritanya juga belum jelas," katanya.

Meski demikian, pihaknya menyambut gembira bila ada pati Polri yang terpilih untuk menjadi menteri.

"Kalau ada yang terpilih, ya senang juga," ujarnya.[rgu/ant]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan