post image
KOMENTAR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik saran dan masukan Watimpres dan Tim Independen  mengenai kepastian Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Presiden menerima Watimpres dan Tim Independen di Istana Merdeka, Jakarta, pada waktu berbeda. Ketua Watimpres Sri Adiningsih mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyambut dengan baik saran dan masukan untuk mencari solusi terkait ketegangan antara KPK dan Polri.

Dipimpin  Buya Syafi’I Ma’arif, Tim Independen atau Tim 9 kepada Presiden Jokowi juga menyampaikan saran dan masukan.

Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua  Tim Independen, kepada pers mengatakan bahwa Presiden Jokowi antusias sekali menerima saran dan masukan, sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

"Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali tapi tidak untuk diumumkan," kata Jimly Asshiddiqie, di Lobi Gedung Utamna Sekretariat Negara, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie kemudian menyodorkan butir-butir pernyataan Tim Independen, sebagai berikut:

1. Kami sebagai Tim Konsultatif Independen yang diminta masukan/pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.

2. Kami pada Rabu (28/1/2015) diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan  analisis yang telah dilakukan selama dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Presiden adalah sebagai berikut:

- Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya, atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.

-Presiden seyogyanya tidak melantik Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

-Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

-Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.

-Presiden agar menegaskan kembali komitmentnya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan