post image
KOMENTAR
Satuan reserse narkoba Polres Humbahas mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba bernama Danto Sihite (32) warga Desa Sihite I, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Dari pelaku, polisi mengamankan berikut barang bukti satu kotak rokok berikskan empat bungkus sabu-sabu, 6 buah pipet sedotan aqua, 2 buah mancis, 1 buah botol parfum yang tertutup karet kompeng.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Sabtu (28/2/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Bripka Martedi Naibaho dengan No LP/25/II/2015/HBS NARKOBA tertanggal 27 februari 2015.

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyeldikan dan mengamankan pelaku di Jalan Raya yang tak jauh dari kediamannya.

"Saat ini pelaku masih menjalankan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Humbahas. Pelaku terancam pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 132 (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan,  menguasai, dan menyediakan," pungkasnya. [ben]



Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal