post image
KOMENTAR

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Sumut, Jalan Medan Estate, Selasa (22/10/2019).

Dalam pemusnahan turut hadir, Kasdam I/BB, Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Utara, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kejaksaan, serta tamu lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Sumut dengan Lanal Tanjung Balai Asahan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.

Dalam penangkapa  itu, petugas mengamankan Nasuran (27) warga Desa Lameue Mns Baro, Sigli, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidue Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dari penangkapan tersebut petugas amankan 600 gram narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial melalui Kabis Pemberantasan Narkoba BNNP-Sumut, Kombes S Sitepu mengankan, berdasarkan LKN Nomor :06/1X/2019/BNNP-SU, tanggal 08 September 2019 a.n Nasruan, dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 600 gram.

Dan LKN Nomor: 07/1X/2019/BNNP-SU,tanggal 14 September 2019 a.n Muhammad Khaidir Purba alias dedek dan lainnya, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 992 gram.

“Jaringan Heri, berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima pada Sabtu (14/9/2019) dilakukan penindakan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam yang di kendarai oleh Muhammad Khaidir Purba berserta dengan Istri yang bernama Ratna Dewi. Ada pun dalam mobil tersebut yang kami temukan barang bukti narkotika Jenis sabu dalam bungkus kacang merk Kanggoro 992 gram,” ujarnya.

Tidak puas sampai disitu, lanjut Sitepu, pihaknya kembali melakukan pengembangan yang dikendalikan oleh orang yang bernama Heri Sofyan.
 
“Kami mengamankan Heri Sofyan alias Heri setelah melakukan pengembangan di daerah Serdang Bedagai,” katanya.

Dari seluruh barang bukti yang disita petugas, antara lain sabu seberat 1.592 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 1.535 gram. Pemusnahan menggunakan mesin Incenerator.

Para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Dalam hal ini BNNP Sumut menyelamatkan anak bangsa dari peredaran gelap narkotika sebanyak 7.700 orang,” pungkasnya.[dar]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa