post image
KOMENTAR
Setelah tujuh kali melancarkan aksinya, dua tersangka perampokan dengan modus menyewa mobil rental diamankan personil Satreskrim Polresta Medan di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka adalah Kores Buana Sembiring (31), warga. Jalan Swadaya Dusun VIII, Kecamatan Percut Seituan dan Suhendrik alias Hendrik (28), warga Tanjung Pura, Langkat.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kereta  Suzuki New Smash BK 6323 AU, uang tunai Rp 1,2 juta dan dan 1 unit hp.

"Tersangka Kores kita amankan di  Jalan Jati, Pasar Merah pada  Minggu (1/3/2015) dan  Suhendrik ditangkap di depan RSU Tanjung Pura beberapa jam kemudian," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, Selasa (3/3/2015).

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Esther Kristiani Sidauruk.  Dalam laporannya,  aksi kejahatan itu berlangsung pada 17 Februari 2015 lalu.

"Saat itu, melalui sopir bernama Hardi Putra, para tersangka  merental mobil  korban. Karena sudah kenal Hardi, korban  menyerahkan mobil Toyota Innova G hitam  BK 1669 IO. Kedua tersangka meminta  Hardi untuk  mengantarkannya  ke Tanjung Balai. Namun, saat dijalan  HM Yamin, kedua tersangka menodongkan  senjata tajam kepada Hardi dan mengambil mobil tersebut," jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka telah tujuh kali melakukan aksinya. "Tersangka sudah tujuh kali melakukan aksinya. Keduanya membawa kabur 5 unit mobil yaitu Toyota Avanza, 1 unit Toyota Kijang Innova  dan 1 Toyota Kijang LSX," ujarnya.

Diungkapkannya, mobil hasil rampokan tersebut mereka jual Rp13 juta sampai Rp15 juta. "Harga itu tergantung dari mobil yang mereka rampok. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka," pungkasnya.[ben]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal