post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan merekomendasikan untuk menghapus terhadap besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Bngunan (IMB) bagi rumah sederhana.

"Kami megharapkan agar Pemerintah Kota (Pemko) dapat berperan langsung untuk membantu pembangunan rumah sederhana, dengan meninjau atau hapus tarif retribusi IMB," tegas Ketua Fraksi Partai Hanura, Landen Marbun, saat menyampaikan pendapat fraksi tentang perubahan atas Perda no 5 tahun 2012 mengenai retribusi IMB.

Dikatakan Landen, dengan penghapusan tarif retribusi IMB diharapkan dapat mengurangi cost pengadaan dan sudah tentu menurunkan harga penjualan rumah sederhana tersebut, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah niscaya akan memiliki rumah yang layak huni dan sehat.

Fraksi Hanura menurut Landen berpendapat sebelum Ranperda ini dapat diterima untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

"Kami sarankan pda Walikota Medan agar lakukan dulu sosialisasi atas revisi Perda no 5 tahun 2012 dan simulai perhitungan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSbg),"ungkapnya.

Kenapa?, hal ini agar besarnya tarif retribusi setelah dan sebelum revisi Perda nomor 5 tahun 2012 dapat dimengerti masyarakat dengan jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir bagi pengambil keputusan.

Sementara, Waginto dari Fraksi Partai Gerindra dalam pendapat fraksinya mengatakan partainya menghimbau Pemko Medan untuk mempermudah proses pelayanan kepengurusan IMB dan pelayanannya harus lebih baik."Ini kita harapkan agar keinginan masyarakat mengurus IMB meningkat sehingga target atau PAD Kota Medan yang bersumber dari IMB dapat bertambah,"seru anggota Komisi A DPRD Medan tersebut.

Sebaliknya, untuk retribusi daerah menurut Waginto, ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dinas terkait dalam memperbaiki pengaturan izin mendirikan bangunan, jangan hanya mengejar target, sementara di lapangan semakin tidak teratur.

Dalam kesempatan tersebut dari Frkasi Partai Gerindra mendorong agar retribusi SIMB untuk rumah sederhana atau rumah warga berpenghasilan rendah, sebaiknya dapat digartiskan.

"Ini juga dalam rangka wujudkan penyediaan kepemilikan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah,"pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan