post image
KOMENTAR
Badan legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulakan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di salah satu pasalnya, KPK diberi kewenangan baru untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kewenangan baru ini tercantum dalam draf revisi Pasal 42.

Pasal ini berbunyi: 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap  penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.'

Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan pentingnya pemberian kewenangan SP3 pada KPK.

"Ini menyangkut hak asasi seseorang. Nantinya KPK tidak perlu memaksakan menyidik suatu kasus apabila ternyata dugaan yang disangkakan tidak didukung temuan alat bukti yang cukup," kata Junimart dilansir liputan6.com, Rabu (7/10).

Politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Perjuangan ini berharap dengan pemberian kewenangan SP3, KPK bisa lebih leluasa untuk menghentikan penyidikan, jika memang belum memiliki bukti yang kuat. SP3 selama ini hanya digunakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

"Jadi, dengan adanya kewenangan SP3 ini, kami berharap KPK bisa lebih leluasa untuk menghentikan penyidikan jika memang itu belum cukup didukung kelengkapan alat bukti yang kuat," tuturnya.

Di dalam rapat Baleg pada Selasa, 6 Oktober 2015, ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi dan didrong untuk menjadi inisiatif DPR.

Keenam fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa