Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih terus memantau penyelesaikan kasus Center Point di Medan. KPK memastikan agar jangan sampai aset negara tersebut tidak jelas penyelesaiannya.
Menurutnya, KPK sudah menyaksikan penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK). Nantinya kedua belah pihak akan masuk pada detail-detail perhitungan dalam pengelolaan aset Centre Point itu.
"Tadi sudah MoU. Nanti mereka akan masuk ke detail-detailnya seperti apa. KPK menjaga jangan sampai ada kerugian negara. Itu pesannya," kata Saut kepada wartawan di Medan, Kamis (27/6/2019).
Disebutkan Saut, nantinya akan ada pembicaraan, yang secara business to business,yang bisa menguntungkan, dan rakyat Medan bisa menikmati sarana itu. Karena secara fisik di laham itu sudah berdiri bangunan, asetnya sudah cukup banyak.
"Kita perlu kontinuitas bisnis, kepastian berusaha, dan seterusnya. KPK-kan konsen di situ. Jadi mereka akan masuk ke detail-detailnya. Kelihatannya mereka sudah punya time frame. Angka-angkanya seperti apa mereka akan menghitung, ACK dan PT KAI," kata Saut.
Pemerintah Kota Medan juga diminta juga mengambil peran dalam upaya ini. Dengan demikian persoalan yang sudah demikian lama ini, segera selesai. Selama ini, kata Saut persoalan itu nyangkut di masalah surat tanah.
"Tentunya kan, dari status tanah harus dibereskan dulu," ujarnya.
Diketahui persoalan Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur bermasalah terkait dengan lahan seluas 7,3 hektare milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Lahan ini tiba-tiba diambil PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan untuk membangun pusat perbelanjaan Centre Point situ. Dalam proses peralihan tersebut ternyata ada persoalan hukum dimana Rahudman Harahap yang kala itu menjadi walikota Medan divonis bersalah. Dalam proses hukum, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan PT KAI atas pengambilalihan kembali aset milik BUMN itu. Putusan itu pada 21 April 2015. [dar]
KOMENTAR ANDA