post image
KOMENTAR
Rapat pleno Komisi III memutuskan menunda pengambilan putusan terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena masih terdapat perbedaan pandangan pada masing-masing fraksi.

"Berdasarkan pandangan fraksi kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kami lanjutkan atau kami kembalikan sampai pekan depan, sekitar hari Senin (30/11)," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada redaksi, Kamis (26/11).

Dia menjelaskan, terdapat silang pandang antara fraksi-fraksi di Komisi III terkait calon pimpinan KPK dari unsur jaksa. Karena itu, masing-masing fraksi akan mengkaji secara komprehensif dan mendalami ulang.

"Komisi III DPR sudah menyerahkan pada masing-masing fraksi untuk melakukan pendalaman," ujar Azis.

Meski begitu, dia menampik jika dikatakan penundaan pengambilan keputusan sebagai upaya mengulur waktu uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Mengingat, masa tugas pimpinan KPK yang ada saat ini akan berakhir pada 16 Desember 2015.

Politisi Partai Golkar itu memastikan, apabila fit and proper test urung dilaksanakan pihaknya tidak akan terjadi kekosongan pimpinan KPK. Menurut Azis, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK disebutkan bahwa Pelaksana Tugas KPK akan berakhir masa jabatannya sejak dilantik pimpinan baru.

"Perpu KPK yang dibuat pemerintah menyebutkan bahwa tiga pimpinan KPK masa tugasnya sampai terpilihnya pimpinan KPK, sehingga tidak akan menggangu kerja KPK," jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama capim KPK kepada DPR untuk diuji. Nama-nama itu adalah Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (Polri), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Johan Budi SP (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).[rgu/rmol]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan