post image
KOMENTAR
Kesadaran pejabat eselon di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk melaporkan harta kekayaan masih rendah. Hal ini ditandai dengan minimnya pejabat yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga mengatakan hingga saat ini masih sekitar 10 persen dari total pejabat mereka yang sudah melaporkan harta kekayaan mereka.

"Masih 10 persen pejabat Pempovsu yang mengupdate," katanya, Sabtu (28/5).

Hasban menjelaskan, mereka akan menggelar evaluasi mengenai jumlah pejabat yang sudah mengupdate LHKPN mereka pada akhir Mei hingga awal Juni 2016 mendatang. Dalam evaluasi tersebut diharapkan sudah diketahui dengan jelas siapa-siapa saja yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sebaliknya, yang belum melakukan pelaporan akan langsung diminta untuk mengisi LHKPN yang dipandu langsung oleh pihak KPK.

"Juni, disitu akan ketahuan berapa yang sudah melapor dan yang belum akan mengisi," ujarnya.

Menurut Hasban, kewajiban untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat Pemprovsu sudah digagas dalam peraturan internal mereka. Meski aturannya tidak diformat dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub) namun LHKPN ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam promosi jabatan bagi pejabat mereka. Pejabat yang harus melaporkan harta kekayaan juga tidak lagi hanya untuk pejabat eselon II, melainkan untuk eselon III.

"Tidak dalam bentuk pergub artinya tidak ada sanksi disana, tapi jadi pertimbangan untuk promosi," ungkapnya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi mengatakan ia akan melakukan rotasi jabatan dalam beberapa pekan kedepan. Hal ini disampaikannya usai dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara definitif oleh Presiden Jokowi pada Rabu (25/5) lalu. Saat itu T Erry menegaskan pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan tidak akan "dilengserkan" dan akan digantikan oleh pejabat yang sudah mengupdate LHKPN ke KPK.

"Syarat pentingnya adalah LHKPN. Paling lama Selasa depan LHKPN dari seluruh kepala SKPD sudah diserahkan. Saya akan  menerima laporan hasil LHKPN dari KPK. Jadi,  jika tidak menyerahkan LHKPN, saya minta maaf," tegas Erry.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan