post image
KOMENTAR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disetujui, pemerintah,  dan DPR RI akan menindaklanjutinya  lagi dengan revisi-revisi total Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

"Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi sebuah daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak hanya berhenti di Undang-Undang Tax Amnesty ada tindaklanjutnya," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peluncuran Program Pengampunan Pajak, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7) pagi.

Presiden menegaskan, tax amnesty bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia, dan diharapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan internasional di level G20, OECD, dan non OECD.

Guna menangkap peluang akan kembalinya modal ke Indonesia melalui program tax amnesty itu, menurut Presiden, pemerintah sudah berkali-kali bertemu dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan instrumen-instrumen investasi.

"Apabila uang itu berbondong-bondong masuk ke negara kita. Hal ini juga sudah kita bicarakan dengan aparat, sudah kita bicarakan, baik dengan Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, dengan KPK, dengan PPATK, supaya semuanya jelas, supaya semua terang benderang dan glambang. Ini hanya untuk satu, pembangunan bangsa dan negara, tidak ada yang lain," tegas Presiden.

Ia menyebutkan, instrumen-instrumen itu di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN), ada infrastructur bond, ada nanti reksadana penyertaan terbatas, kontrak pengelolaan dana.

"Semuanya disiapkan, obligasi BUMN juga disiapkan, jadi mau masuk kemanapun. Ini sudah disiapkan instrumennya, tapi juga cepet-cepetan kalau yang masuk masih nunggu-nunggu tahun depan ya tidak dapat," ujar Presiden.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan