post image
KOMENTAR
Pemerintah dan badan usaha swasta kemarin menan­datangani proyek kerja sama Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Perjanjian itu antara lain berisi kerja sama membangun 5 proyek jalan tol senilai Rp 50,8 triliun.

Dari lima proyek, 4 di antaranya dengan nilai in­vestasi sebesar Rp 37,2 triliun diberikan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) di bawah Ke­menterian Keuangan.

Menteri Pekerjaan Um­um dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan, kerja sama pem­bangunan 5 proyek ruas tol menggunakan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Saya senang pembangunan dilakukan kroyokan. Proyek ini akan selesai pada 2019," ungkap Basuki dalam acara penandatanganan PPJT di kantor Kementerian Koordina­tor Bidang Perekonomian, di Jakarta, kemarin.

Kelima proyek tol tersebut yaitu, pertama, tol Serang- Panimbang sepanjang 84 kilometer (km) senilai Rp 5,4 triliun. Kedua, jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 60 km senilai Rp 8,2 triliun. Ketiga, jalan tol Krian-Legun­di-Bunder-Manyar (KLBM) sepanjang 38 km senilai Rp 9 triliun. Keempat, jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36 km senilai Rp 14,7 triliun. Dan, kelima jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat yang mem­bentang 143 km senilai Rp 13,4 triliun.

Menteri Koordinator Bi­dang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kelima proyek jalan tol merupakan infastruktur penting.

"Jalan tol Serang-Panimbang dan Cisumdawu adalah proyek prioritas strategis nasional yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Sedangkan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, KLBM, sedang diproses untuk masuk ke proyek strategis na­sional dan Perpres sedang kita usulkan," tuturnya.

Darmin berharap, kelima proyek jalan tol tersebut da­pat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing, seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Ba­rat, dan Jawa Timur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, pihaknya memberikan pen­jaminan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan investasi.

"Ini juga bentuk komitmen dari Kementerian Keuan­gan untuk mendorong dan mendukung pembangunan infrastruktur," ungkap Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, caku­pan penjaminan Kemente­rian Keuangan dalam empat jalan tol tersebut antara lain meliputi risiko politik yang disebabkan oleh adanya pe­rubahan hukum. Lalu, adanya atau tidak adanya tindakan pe­merintah yang mengakibatkan pengakhiran PPJT yang dipicu beberapa faktor seperti proses pengadaan tanah yang tidak selesai sebagaimana diper­janjikan dalam PPJT. Lalu, perselisihan kenaikan tarif yang akan mengakibatkan tidak dilakukannya penyesua­ian tarif per dua tahun seba­gaimana diperjanjikan, serta keadaan yang mengakibatkan proyek tol terhenti.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi