Justru penyebaran buku saku, booklet dan compact disc (CD) yang berisi informasi kinerja Pemprov DKI Jakarta tahun 2007-2012 kepada camat, lurah dan RW dan RT, merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DK Jakarta, Sugiyanta mengatakan, pada pasal 27 PP 3 Tahun 2007 diamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Akhir Masa Jabatan kepada Pemerintah. Laporan ini telah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2012 melalui Menteri Dalam Negeri.
Diamanatkan pula dalam PP tersebut Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Akhir Masa Jabatan juga wajib diinformasikan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik, kata Sugiyanta kepada wartawan, Rabu (19/9).
Berdasarkan amanat PP 3/2007 tersebut, Informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di media cetak dilakukan melalui penerbitan di majalah, buku saku dan booklet.
Sedangkan informasi di media elektronik dilakukan melalui internet dan televisi. "Penyebaran buku saku, booklet, dan CD itu resmi dan dilengkapi surat pengantar yang ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Menurut Sugiyanta, penyebaran buku saku, booklet, dan CD kepada RW dan RT dilakukan agar informasi yang hendak disampaikan pemerintah dapat secara merata diberikan kepada masyarakat Jakarta yang berhak mengetahui perkembangan kotanya.[ant/hta]
KOMENTAR ANDA