Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) setempat, Roswati Lasimpala, menjelaskan, kelima orang PNS yang dinyatakan melanggar dan dikenakan hukuman itu, dinilai telah menyalahi aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 tentang kedisiplinan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Satu orang PNS dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan, satu orang lainnya diberi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta 3 orang lainnya dikenakan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan lisan.
Menurut Roswati, pemberian sanksi kepada PNS di jajaran pemerintahan itu, adalah upaya menerapkan disiplin sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Apalagi sanksi yang diberikan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang turun diseluruh satuan kerja, yang telah memprosesnya melalui sidang penjatuhan hukuman disiplin.
"PNS di daerah ini sering mendapatkan imbauan untuk terus membudayakan disiplin, sebagai ukuran kepatuhan seorang aparatur pemerintahan," ujar Roswati.[ant/hta]
KOMENTAR ANDA