post image
KOMENTAR
Petani belum menikmati Kemerdekaan RI yang telah berusia 67 tahun. Bahkan petani semakin terpinggirkan oleh kekuatan kapital dan pemilik modal. Petani yang tadinya memiliki tanah sekarang berubah menjadi petani penggarap dengan penguasaan lahan rata-rata 0,3 hektar.

"Sekarang mereka (petani) menjadi kuli di tanah airnya sendiri," sindir Ketua Presidium GMNI, Twedy Noviady Ginting, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 24/9)

Twedy mengingatlan bahwa petani dan buruh tani merupakan pilar pembangunan ekonomi bangsa. Namun sayang, kondisi petani saat ini memprihatinkan karena sekitar 64 persen dari total penduduk miskin yang berjumlah 29,1 juta jiwa  berasal dari petani dan buruh tani.

"Kondisi petani merupakan cerminan sesungguhnya perekonomian Indonesia," ungkap Twedy, dalam Memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2012.

Untuk itu, GMNI mendesak Pemerintah SBY untuk segera melaksanakan UUPA No 5 Tahun 1960 dan TAp MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sehingga, petani dan buruh tani bisa memiliki alat produksi yang dapat mensejahterakan mereka dan mereka terlindungi.

Selanjutnya, GMNI kata Twedy mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sehingga petani dan buruh tani dapat diproteksi oleh negara dari hantaman pemilik modal.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil terobosan dalam dalam suatu kebijakan yang berpihak pada petani dan buruh tani, baik dari aspek permodalan, pupuk, bibit, teknologi pertanian dan harga produk pertanian," demikian Twedy. [ysa]

KOMENTAR ANDA