
Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jalan HR Rasua Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9). Pada pemeriksaan ini Bos PT Hardaya Inti Plantation itu menandatangani surat perpanjangan penahanan.
"Saya mengharapkan pemberkasannya cepat disampaikan ke pengadilan," kata Hartati.
Hartati berharap kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan, alasannya, agar kebenaran kebenaran yang tersembunyi bisa terungkap. "Sehingga punya ketetapan hukum yang pasti," tandas dia.
Pasalnya, dalam kasus itu, Hartati mengaku dirinya hanya dikelabui direktur perusahaannya yang terletak. "Ya saya merasa dikelabui (Totok Lestiyo)," kata Hartati.
Saat disinggung apakah Totok Lestiyo layak disangkakan dalam kasus ini, Hartati Murdaya menjawabnya diplomatis. "Saya cuma kepingin yang benar jadi yang benar, yang salah jadi salah," tutup istri Taipan Murdaya Poo itu.
Dalam persidangan General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori yang berlangsung kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta, hampir seluruh pegawai Hartati yang menjadi saksi mengatakan bahwa yang memerintahkan memberikan uang Rp 3 Milliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu adalah Totok Listiyo.
Totok Listiyo merupakan anaknya di PT Hardaya Inti Plantation tersebut. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA